SEMARANG – Patrolinews86.com – Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit renata, pada 7 September 2021, sekira pukul 23.00 Wib. Hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/09/2021).
Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat Ping karoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.
Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.
“ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.
Sedangkan untuk para pelaku, Kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Lanjut Djuhandani, Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.
Halaman : 1 2 Selanjutnya