“Apa yang sudah dikukuhkan hari ini tidak hanya berhenti disini, harapannya seperti itu. Sehingga nanti bisa bagaimana membentengi masayrakat Desa Bonyokan untuk melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan (dan) peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Acara pencanangan kali ini dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan Polres Klaten, serta Forkompincam Jatinom, Pemerintah Desa Bonyokan, Pengurus IPPK Formas Annar, serta segenap Relawan Anti Narkoba Desa Bonyokan. ( R Budiharjo )
























