Kapolda Jateng Beri Apresiasi Pada Kapolres Banjarnegara dengan Cepat Ungkap Kasus Yang Gegerkan Banjarnegara

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANJARNEGARA – Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan penusukan, Kamis (02/09/2021).

Atas penangkapan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada masyadakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam ungkap kasus ini.IMG 20210902 WA0018

“Saya sampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat peran serta bantuan masyarakat,”tutur Iqbal.

“Terimakasih juga pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang mengegerkan warga Banjarnegara ini,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25).

“Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda,” kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (02/09/2021).

Sebelumnya pada Selasa (31/08/2021), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah –
pindah tempat.
“Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,” kata Donna.

Dijelaskan Donna motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki pria idaman lain.

“Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” tuturnya.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/08/2021) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).

“Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,”lanjutnya.

Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.

“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” ungkap Saksi

Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

“Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.

Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkas Kasat Reskrim.( Samira ).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru