Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi menyebutkan bahwa, sebelum menetapkan kebijakan PPKM Darurat Covid-19, Pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu Kanit Binpolmas Polres Majalengka Bripka Uus Hidayat mengatakan bahwa, “Diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kami dari Sat Binmas mendukung penuh agar pelaksanaan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 bisa sukses serta masyarakat dapat memahami, sehingga upaya ini bisa sukses sehingga laju penularan dapat ditekan, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut AIPTU Saepul selaku Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Majalengka juga himbau warga agar bersama-sama mematuhi kebijakan yang telah diambil Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin kencang dengan penerapan PPKM Darurat Covid-19, “himbaunya. ( Rico )
Halaman : 1 2


























