Kapolres Mengimbau bagi warga masyarakat Majalengka yang terpapar Covid-19 akan dilakukan Isoter di Lokasi BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka dan mengajak masyarakat yang Isoman untuk melakukan isolasi di isoter yang telah disediakan,” ujar AKBP Edwin.
Saat Kapolres melakukan peninjauan dilokasi di tempat isoter itu, terdapat sejumlah fasilitas yang tersedia, diantaranya adalah, Lokasi / Ruangan Isoman untuk Warga Majalengka yang terkena Virus Covid-19 dengan jumlah Kamar Ruangan Isolasi Mandiri yang disediakan sebanyak jumlah 20 Kamar 40 Bed dengan setiap kamar terdiri dari 2 Bed Isolasi.
Disisi lain, Kapolres menekankan kepada warga masyarakat Majalengka Strategi mitigasi atau pengendalian Covid-19 yang harus diperkuat antara lain, protokol kesehatan yang ketat seperti 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Dan terakhir, adalah melakukan akselerasi atau percepatan vaksinasi. Tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. ( Rico )
Halaman : 1 2


























