Selanjutnya, kata H Sri Winoto, pelayanan penerbitan KTP-el karena rusak, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kabupaten/provinsi.
Selanjutnya, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI), pelayanan dispensasi pendaftaran dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan.
Selain itu, kata H Sri Winoto, pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, pelayanan penerbitan KIA karena perubahan data, pelayanan penerbitan KIA karena hilang, pelayanan penerbitan KIA karena rusak, pelayanan pembatalan surat pindah. Kemudian, pelayanan Akta Kelahiran, pelayanan Akta Kematian, pelayanan Akta Kelahiran Four In One dan pelayanan Akta Kematian Duka Tamat atau Berduka Bawakan Akta Kematian.
Ditambahkan, pelayanan publik secara online yang diatur dalam Standar Pelayanan Adminduk Online di Dinas Dukcapil Klaten merupakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan lewat aplikasi Sistim Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten (Sipon Keduten) pada Web dan Android. Semua petugas Dinas Dukcapil Klaten selalu siap melaksanakan standar pelayanan publik yang tercantum dalam Standar Pelayanan Adminduk Online tersebut.(R Budiharjo/Hum setda
Klaten).
























