KLATEN – Patrolinews86.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Klaten telah menetapkan Standar Pelayanan Adminduk Online yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Klaten Nomor 470/10 Tahun 2020 tertanggal 15 September 2020.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten, H Sri Winoto, SH pada acara talkshow Obrolan Serap Aspirasi (Orasi) di RSPD Klaten, Kamis(19/08/2021).
Talkshow Orasi yang dipandu reporter RSPD Klaten, Paidi tersebut, juga dihadiri Kabid Pendaftaran Penduduk, Sri Hartanto dan Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Hidayani Nuryastuti, SH.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan Standar Pelayanan Adminduk Online juga sebagai langkah dalam memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19. Kemudian juga untuk meningkatkan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester II tahun 2021 agar dapat meraih nilai Sangat Baik atau A dengan meraih nilai 88,31 – 100,00.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























