“Untuk motifnya ini adalah balas dendam. Karena merasa ditipu investasi emas bodong.”
Untuk menjalankan niatnya IN meminta bantuan AP, laki-laki 30 tahun asal Boyolali. IN menyuruh AP untuk membunuh korban dan apabila berhasil AP akan diberikan sejumlah uang.
“Tersangka IN perempuan yang menyuruh dengan iming-iming mengasih uang 5 juta rupiah.”
AP pun menyusun rencana pembunuhan, AP menghubungi korban untuk diajak bertemu. Korbanpun bersedia. Pada malam naas itu korban diajak berkeliling mengendarai sepeda motor oleh AP. Hingga di suatu lokasi korban diajak bersetubuh. Selesai bersetubuh, saat korban lengah tersangka AP memukul kepala korban dengan helm kemudian dicekik hingga akhirnya meninggal.
“Tersangka AP memukul dan melakukan pencekikan. Pertama diajak berhubungan badan. Setelah selesai, lalu dipukul dan dicekik.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.( Samira ).
Halaman : 1 2