Dia berharap, aturan ini selesai dibahas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cirebon Kota Senin ini dan segera diterapkan.
“Mudah-mudahan segera rampung hari Senin dan bisa diterapkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam draf yang pernah ddipublikasikan aturan ini tidak berlaku untu semua jenis kendaraan. Beberapa kendaraan yang dikecualikan diantaranya, ambulans, kendaraan dinas / operasional, TNI/Polri, angkutan umum, driver online serta kendaraan untuk liputan media baik cetak maupun online.
Sampai berita ini turunkan belum ada keputusan yang resmi dari Pemerintah Kota Cirebon, Dishub dan Polres Ciko. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut akan disampaikan dan sampai selesai finalisasi antara dishub dan Polres Cirebon Kota. (DEDI)
Halaman : 1 2


























