Peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R)

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan patrolinews86.com – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH. melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang berada di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/7/2021).

Dalam kegiatan tesebut turut hadir Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, H. Mas Ridwan Setiawan, Sh.,M.Si. , perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Kuningan, Kepala Desa Wanasaraya, D. Krisna Suhendar, M. Pd. , para Kepala Desa tetangga atau kepala desa lainnya dan Tokoh masyarakat setempat

Bupati Acep dalam sambutanya berharap, TPS 3R bisa dikelola dengan baik sehingga sangat bermanfaat untuk mengatasi masalah sampah di Desa.

“Niat baik dari kebijakan ini mudah-mudahan akan terasa manfaatnya dimasyarakat,  termasuk pada pembangunan juga harus baik dengan alat penunjang yang harus berfungsi diolah menjadi sesuatu yang bernilai baik dari sisi ekonomis,  sosial dan kesehatan,” ujarnya.

Teknologi  TPS 3R merupakan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam di lahan sekitar TPS untuk dijual.

Kemudian menurutnya, nanti akan ada teknologi serapan lainnya, sehingga perlakuan TPS 3R ini bukan berdasarkan karakteristik saja, tetapi sudah berbicara manfaat dari sampah tersebut.

“Insya Allah akan menjadi nilai strategis dan bermanfaat, dan itulah trik pemerintah. Saya menyambut naik, terima kasih kepada Bapak presiden dan Kementrian bahwa delapan Desa diberikan TPS 3R, dengan  ini tidak ada lagi melihat ada yang membuang sampah di sembarang tempat apalagi disungai, ” ungkapnya.

Keunggulan lain Teknologi TPS 3R yakni sebagai mesin pencacah sampah dengan modifikasi pada pisau pencacah sehingga lebih mudah untuk mencacah sampah organik yang bentuknya panjang dan tidak mudah macet.

Mesin pengayak kompos dengan modifikasi berupa ulir yang digunakan untuk mempermudah alur pengayakan sampah tanpa harus di dorong secara manual.

Terdapat pilihan roda engkol dimana dapat digunakan secara manual apabila mesin diesel rusak. Kompos cacing (Kascing) dengan bahan-bahan yang mudah didapatkan, peralatan yang digunakan sederhana, cepat memanen hasilnya dan menghasilkan kompos berkualitas tinggi. (Inkm/ds)

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB