Camat Tukdana Tegas Pungutan Bansos Tidak Dibenarkan, Warga: Ini Sama Saja Memanfaatkan Pungutan Adat di Saat Pembagian Bantuan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com    Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pungutan bansos bantuan pangan di Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kuwu Sukadana mengklarifikasi lewat unggahan di media sosial yang beredar di publik.

Kabar yang beredar jika pungutan sebesar Rp.50.000 terhadap keluarga penerima manfaat dilakukan oknum RT diduga atas perintah Kuwu perlu diluruskan.

Menurut Kuwu Sukadana, H. Ino Norita, menegaskan rutinitas kegiatan adat Desa Sukadana seutuhnya bersumber dari swadaya masyarakat dan dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Desa Sukadana tidak memiliki tanah kas titisara untuk menyelenggarakan adat desa ini. Untuk Mapag Sri diselenggarakan sehabis panen rendeng, sedangkan Munjungan dilaksanakan di malam Jumat Kliwon setiap bulan Oktober setiap tahunnya.

Lanjut Kuwu Ino, untuk Munjungan dan Mapag Sri juga sudah direncanakan akan dilaksanakan jauh-jauh hari melalui musyawarah bersama BPD. Untuk teknis penggalian dana seperti ini bukan baru pertama kali terjadi.

Di Desa Sukadana sudah beberapa kali dilakukan dan semua itu dikuatkan dengan berita acara musyawarah.

“Hanya mungkin karena kebetulan waktu pemungutan untuk Mapag Sri dan Munjungan waktunya bersamaan dengan pembagian bantuan pangan, akhirnya ada multitafsir yang beragam dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Camat Tukdana, Heka Sugoro, melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim lewat seseorang kepada awak media menulis, “Penjelasan Pak Kuwu ke saya kemarin itu swadaya untuk Mapag Sri, bukan pungutan terkait bantuan pangan. Mangga, Pak, bisa dikonfirmasi ke Pak Kuwu yang dipungut itu semua warga atau warga yang mampu saja, biasanya setiap tahun seperti itu. Yang jelas kalau pungutan bantuan pangan itu tidak dibenarkan,” tulis Camat Tukdana.

Terkait pungutan, sebagian warga Desa Sukadana melontarkan komentar miring seperti yang disampaikan DA (58) saat dihubungi awak media melalui ponselnya. Ia mengatakan, “Setelah saya tanya baik kepada warga penerima bansos maupun kepada RT, keduanya sama-sama mengakui dipungut. Kalau menurut aturan pemerintah jelas melarang adanya pungutan di dalam pembagian bansos dalam bentuk apa pun, namun pada kenyataannya di Desa Sukadana ternyata Kuwu berani memerintahkan tiap RT untuk memungut uang sebesar Rp.50.000 kepada tiap keluarga penerima manfaat.”

“Kalau iya bukan pungutan bansos pangan, ngapain mungutnya pas pembagian bansos? Ini sama saja memanfaatkan keadaan. Kalau faktanya seperti itu, jangan-jangan dobel anggaran terkait pungutan yang Rp.50.000 untuk adat desa di LPJ penggunaan, dan nanti dana desa nongol untuk kegiatan yang sama. Lebih parah malah,” kata DA.

Penggunaan dana desa yang diduga dobel anggaran, pihak kecamatan mestinya jeli. Tidak adanya titisara jangan dijadikan alasan. Yang jadi masalah adalah pungutan pada saat pembagian bansos itulah yang dilarang.

Masih menurut DA, yang perlu khalayak cermati dan ketahui bahwa ucapan Kuwu di TikTok adalah bentuk nyata sebuah pengakuan telah terjadi pungutan. Itu bentuk pembelaan dirinya saja demi memagari seolah-olah sudah ada persetujuan rapat dengan warga dan BPD.

“Yang saya tanyakan sekarang, warganya siapa saja? Omongan Kuwu itu bentuk alibi saja. Saya warga tidak tahu. Sekali lagi, pungutan saat pembagian bantuan sosial dilarang oleh pemerintah yang dipertegas Permensos dalam bentuk dan alasan apa pun. Oleh karena itu, saya selaku warga Desa Sukadana meminta kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sesegera mungkin memanggil Kuwu Sukadana, sebab apa yang dia lakukan jelas bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi melanggar aturan pemerintah,” paparnya.

Hal senada dikatakan pula oleh Oen (60). Jika acuannya adalah aturan, jelas pungutan itu tidak diperbolehkan. Kalau kemudian Kuwu bilang bahwa pungutan kepada warga yang katanya sudah ada sebelum dirinya menjadi Kuwu, kalau itu bertentangan dengan aturan jangan diteruskan, sebab aturan pemerintah dengan tegas melarang. Lagi pula, kalau pungutan itu untuk kegiatan adat desa, menurut saya momennya yang tidak tepat.

“Harusnya jika Pemerintah Desa Sukadana meminta sumbangan, kegiatannya harus terpisah, jangan pada saat warga mengambil bantuan sosial,” paparnya.

Terkait polemik seputar adanya dugaan pungutan pada pembagian bantuan sosial, praktisi hukum DR Walim, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya mengatakan, “Karena saudara bertanya tentang sisi hukum, baik saya jelaskan. Di dalam bahasa hukum disebutkan Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Kemudian ada Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Lalu ada lagi Lex Posterior Derogat Legi Priori, maksudnya aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama. Jika terdapat dua aturan yang bertentangan, aturan yang hierarkinya lebih tinggi harus didahulukan. Nah, menyikapi masalah pungutan yang terjadi di Desa Sukadana, jika acuannya adalah aturan, jelas tidak dibenarkan.” (Agus Sulist/AK-61)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru