ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Diduga Buka Praktik Kebidanan Mandiri Tanpa Izin

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Diduga Buka Praktik Kebidanan Mandiri Tanpa Izin

CIREBON,Patrolinews86,Com.- Diduga adanya Praktik Bidan Mandiri tanpa mengantongi izin alias bodong yang berada di wilayah Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.

Praktek tersebut disinyalir dilakukan oleh seorang ASN pada satuan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon berinisial “R”, ia juga saat ini diketahui berdinas di Puskesmas Tengah Tani Kabupaten Cirebon sebagai Bidan.

Saat dikonfirmasi, awalnya R tidak mengakui kalau dirinya menbuka kegiatan praktek kebidanan, namun selang beberapa saat R malah mengatakan kalau dirinya hanya melayani sampai Jam 15.00 saja.

“Saya tidak membuka praktek bidan.” kata R awalnya (30/05/2024).

“Saya hanya melayani sampai jam 3 sore, setelah itu saya tidak melayani.” ucapnya selang beberapa waktu.

Saat disinggung soal Plang yang terpasang dikediamannya, kata R, itu merupakan perintah dari Kuwu dan saat ini dirinya sudah menurunkan atau mencabut plang tersebut.

“Ya plang itu saya disuruh sama Pak Kuwu, dan silahkan lihat sekarang plang nya udah saya cabut.” lanjutnya.

Kuwu Kalibaru, Handi Riyanto saat hendak di konfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp oleh salah satu awak media, justru Kuwu malah memblokir nomor awak media tersebut.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru