Polres Lahat Giat Sosialisasi kepada expedisi dan sopir angkutan barang Tentang UU No. 22

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat Giat
Sosialisasi kepada expedisi dan sopir angkutan barang Tentang UU No. 22 tahun 2009 Perihal LLAJ, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementrian Perhubungan

Lahat Semsel Patrolinews86.com – sabtu18,Mei 2023. Polres lahat melalui Satlantas,melaksanakan sosialisasi kepada expedisi dan sopir angkutan barang yg berada di kabupaten Lahat.

Sasaran Himbauan
Kendaraan expedisi di terminal Lembayung,
kendaraan angkuatan materia, dan sopir angkutan barang
Material dan bahan pokok.

Isi Himbauan
Transportir agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR,
Sopir mengetahui jumlah muatan dan tidak meledihi muatan , serta
Mendukung pelaksanaan Zero odol di indonesia dan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas

Satlantas Polres Lahat akan terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap mobil, sopir dan pemilik transportasi demi menjaga dan mengurangi lakalantas di jalan raya.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai sosialisasi dan himbauan zero Odol kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, harus melibatkan prises koordinasi dan kerjasana dengan pigak Ekternal yaitu Dishub kab. Lahat dengan tujuan untuk memulihkan pemahaman serta kesadaran akan pentungnya mengangkut barang sesuai dengan standar.

Agus*M

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru