Sat Res Narkoba Polres Ciko Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba dengan Cor-coran Batu Perbesar

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Res Narkoba Polres Ciko Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba dengan Cor-coran Batu
Perbesar

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 13 tersangka, salah satunya merupakan residivis dengan inisial DK.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto SH.MH, saat konfrensi pres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus baru dengan membuat cor-coran semen yang menyerupai batu untuk menyembunyikan narkotika.Jumat (10/5/24)

“Modus baru ini menjadi perhatian serius bagi kami karena narkotika semakin disamarkan dengan cara yang semakin canggih,” ujar AKBP M. Rano Hadiyanto SH.MH.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 321,16 gram narkotika jenis sabu, 98 paket kecil siap edar, satu paket ukuran sedang, 20 paket cor-coran semen yang dicat warna hijau dan biru, serta satu paket ukuran sedang dengan berat 98,5 kg. Selain itu, juga disita tiga jenis ekstasi sebanyak 108 butir dan obat keras terbatas sebanyak 4510 butir.

Operasi ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan AKP. Ma’ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, bong, lakban, dan ATM.

AKBP M. Rano Hadiyanto SH.MH menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru