Dari Buntut Pengeroyokan Korban Melaporkan Ke Polsek Gegesik

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Buntut Pengeroyokan Korban Melaporkan Ke Polsek Gegesik

Cirebon, Patrolinews86, Com.– Jagapura Kidul kec. Gegesik kab. Cirebon pada tanggal 10 bulan April telah terjadi pengeroyokan pasal 170 KUHP dan penganiyayaan pada saudara Viki juliansa yang Ber Domisili di Bekasi lagi mudik di rumah neneknya di jagapura kidul Ujar Viki Juliansa.

Awalnya lagi mampir di temen temennya yang kebetulan, lagi pada habis pesta miras, terduga langsung memukul korban yang disangka nendang sendal terduga pelaku hingga korban mengalami luka luka di tubuhnya.

Menurut pengakuan pihak korban saat dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang hingga luka memar dan langsung berobat ke rumah sakit Arjawinangun.

oleh pihak rumah sakit lalu diberi obat anti biotik dan penahan nyeri ” ini obatnya mas minum obatnya lihat aturan ia untuk hasil visum nanti pihak kepolisian yang mengambil ” ujar petugas Rumah sakit.

Usai pemeriksaan dari rumah sakit korban ditemani saudaranya mendatangi kantor Polsek Gegesik guna melaporkan dugaan kasus penganiayaan kalau saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Gegesik, tentunya untuk segera bertindak cepat dan tangkap terduga pelaku.

 

Tadi pengennya kekeluargaan aja ujar paman Akmad selaku pamannya Viki, Tapi pihak keluarga pelaku acu aja pihak tersangka Pelaku sekitar ada 5 orang salah satunya Ananni terduga pelaku pengeroyokan pada Tanggal Rabu 10 April pukul 17 . 30 sore hari.

Pihak korban segera melapor kan kepihak kepolisian disektor Gegesik dan sudah pisum di Rumasakit, Arjawinangun ujar Viki Juliasa memaparkan pada Awak media.

(Tim PWO DWIPA)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB