Konten Hoaks Meningkat, Polda Jateng Himbau Masyarakat Saring Sebelum Sharing.

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Hoaks Meningkat, Polda Jateng Himbau Masyarakat Saring Sebelum Sharing.

 

SEMARANG – Patrolinews86.com.
Polda Jawa Tengah meminta masyarakat hati-hati terhadap banyaknya muatan berita palsu atau hoaks. Masyarakat dihimbau bertindak bijak dengan melakukan kroscek dan bersikap kritis terhadap berita yang beredar terutama di laman media sosial.

“Lakukan saring sebelum sharing berita ke orang lain, Karena orang yang ikut menyebar hoaks dapat diancam dengan segudang pasal, baik KUHP maupun UU ITE,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Senin (04/03/2024)

Kabidhumas menyebut, penyebaran hoaks meningkat pesat pada akhir 2023 dan awal 2024. Adapun konten terbanyak terkait dengan Pemilu 2024.

” Berdasar data Mafindo (LSM masyarakat anti fitnah Indonesia) disebutkan patform Youtube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak, sejumlah 44.6%, diikuti oleh Facebook (34.4%), Tiktok (9.3%), Twitter atau X (8%), Whatsapp (1.5%), dan Instagram (1.4%),” jelasnya

Meski demikian, sambung Kabidhumas, konten hoaks yang bermuatan isu-isu lain seperti bencana alam hingga penawaran kredit perbankan, juga banyak ditemui.

Dirinya menghimbau agar masyarakat segera menghapus konten HOAX atau melaporkannya ke polisi atau Kemenkominfo. Secara tegas, dirinya juga meminta agar konten-konten hoax jangan sampai disebarkan sehingga berpotensi merugikan orang lain.

Untuk menangkal peredaran hoaks, Kabidhumas meminta masyarakat bersikap kritis dan berkonsultasi dengan orang lain terkait beredarnya konten-konten tertentu di media sosial.

“Ada baiknya bergabung dengan grup-grup diskusi anti hoaks sehingga bisa menambah wawasan dan update informasi terkini,” tuturnya

Menurutnya, sejumlah langkah bisa dilakukan masyarakat untuk mengenali apakah suatu konten hoaks atau tidak. Langkah-langkah tersebut antara lain:
1. Mengidentifikasi sumber berita apakah itu berasal dari situs berita terkemuka, agen berita resmi, atau situs yang kurang dikenal. Waspadai situs web dengan domain yang tidak biasa atau meniru situs resmi dengan menambahkan perubahan kecil pada nama domainnya
2. Memeriksa Tanggal Publikasi: Periksa tanggal publikasi berita, beberapa hoaks sengaja disebar sehingga menjadi viral lagi setelah beberapa tahun berlalu.
3. Memeriksa Judul yang Sensasional: Jika judul berita terdengar sangat sensasional atau menggegerkan, agar masyarakat mempertimbangkan untuk mencari sumber lain yang dapat mengonfirmasi berita tersebut
4. Melakukan Verifikasi Fakta: Gunakan sumber-sumber terpercaya atau situs web verifikasi fakta untuk memeriksa apakah berita tersebut sudah diperiksa dan dikonfirmasi kebenarannya
5. Memeriksa Kesesuaian dengan Sumber Resmi: Jika berita mencantumkan pernyataan atau tindakan dari pejabat pemerintah atau organisasi resmi, perlu diperiksa apakah klaim tersebut sesuai dengan pernyataan resmi dari sumber tersebut.
6. Cek Foto dan Video: Periksa apakah foto atau video yang digunakan dalam berita tersebut telah disunting atau diedit dengan cara yang dapat memanipulasi konteksnya.
7. Mengevaluasi Gaya Bahasa: Perlu diperhatikan bahasa yang digunakan dalam berita. Hoaks sering kali menggunakan kata-kata berlebihan, emosi berlebihan, atau klaim yang tidak mendukung dengan bukti konkret
8. Memperhatikan Tanda-tanda Ciri-ciri Umum: Hoaks sering kali memiliki ciri-ciri umum seperti tautan ke situs web yang mencurigakan, ejaan dan tata bahasa yang buruk, atau klaim yang sangat tidak masuk akal.
9. Menggunakan Akal Sehat: Perlu dianalisa apakah isi konten yang beredar itu masuk akal atau realistis. Bila tidak, kebenarannya perlu dipertanyakan.( tim Patrolinews86.com )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB