SPBU LAYANI PEMBELIAN BBM DENGAN JERIGEN
CIANJUR-PATROLINEWS86.Com, PT.pertamina persero secara resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeligen.Hal tersebut menyusul dengan di tetapkannya,bahan bakar ini sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugas san (JBKP) Pengganti premium,Penyaluran tersebut seperti hal nya pertalite,solar yang disubsidi oleh negara harus tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku maka dari itu pertamina melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi
Adapun Mengacu kepada kepmen ESDM NO 37/2022 Tentang jenis bahan bakar minyak dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Regulasi pembelian BBM Bersubsidi khusus kalangan UMKM sudah jelas sesuai dengan peraturan presiden (PERPRES NO 191/2014) Membeli solar,Pertalite untuk alat pertanian harus menunjukan surat rekomendasi dari Kepala OPD (ORGANISASI PERANGKAT DAERAH) KAB./KOTA Yang membidangi usaha mikro atau pertanian
Larangan untuk melayani pembelian pertalite dengan jerigen ini telah sesuai dengan surat edaran mentri ESDM NO 13/2017 Mengenai ketentuan bahan bakar minyak melalui penyalur. pihak pertamina akan menindak tegas SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi menggunakan jerigen hingga akan melakukan pemutusan hubungan/penutupan SPBU tersebut. Serta dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 Milyar.
Beberapa kali team awak media menemukan/memergoki salah satu SPBU 34.43217 yang berada di JLN RAYA BANDUNG CIANJUR KM.27 CEPEYEUM CIANJUR Menjual jenis pertalite ke orang dengan menggunakan JERIGEN sewaktu di konfirmasi pihak pembeli ia mengakui bahwa “saya sudah terbiasa atau langganan di pom ini membeli pertalite dengan menggunakan jerigen untuk memasok ke pom pom mini,
Adapun mengenai surat atau rekomendasi dari Kepala OPD/PEMERINTAH SETEMPAT saya tidak memiliki nya,Walaupun saya tau bahwa pembelian pertalite tidak boleh menggunakan jerigen tetapi saya sudah berlangganan dan di ketahui oleh pengawas POM/SPBU ini.”
Ditempat lain kami minta tanggapan dari salah seorang pegawai di Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait bila mana ada SPBU yang nakal menjual pertalite atau bensin tahun 90 tindakan apa yang akan di berikan oleh my pertamina kepada SPBU tersebut, Dengan tegas beliau menjawab “Bila mana menemukan SPBU yang melanggar aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak Antara (PEMILIK SPBU) Dengan (PERTAMINA) Maka dari pihak Kementrian ESDM dan disertai Satgas LIMIGAS akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku bila perlu spbu/pom tersebut akan di tutup tegas nya.” TEAM
























