Tim Resmob Polres Pekalongan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Pekalongan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curanmor.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com.
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ketiga pelaku ditangkap lantaran diketahui melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yang di Desa Legokclile Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (21/02/2024), mengatakan tersangka W (47) warga Desa Purworejo Kecamatan Sragi bersama dua rekannya AZ alias Omi (31) warga Desa Bukur Kecamatan Bojong dan WH alias Cawi (38) Desa Purworejo Kecamatan Sragi berhasil diamankan pada Kamis 8 Februari lalu.

“Dimana pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di halaman depan rumah korban di Desa Legokclile Kecamatan Bojong,” terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian, bahwa korban sepulang dari sawah pada Kamis (05/10/2023) sore memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dengan posisi kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan.

“Karena ban sepeda motornya itu bocor, maka sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk pergi ke sawah dan hanya diparkir saja di halaman depan rumah,” kata Kasat Reskrim.

Namun pada hari Minggu (8/10/2023) pagi, korban yang saat itu hendak pergi ke sawah sudah tidak mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumahnya dan hilang. Korban mengecek keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak juga ditemukan.

“Korban berusaha mencari ke desa-desa tetangga, namun juga tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.

Mendapati adanya laporan kejadian ini Polsek Bojong dan Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.

“W selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bojong untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan AZ alias Omi diserahkan ke Polsek Sragi untuk dilakukan proses penyidikan bersama dengan WH alias Cawi yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru