Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan

 

Cianjur patrolinews86.com-
Kejadian pengeroyokan,
yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur.

 

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 4 Februari 2024 lalu petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.

 

Diketahui, akibat dari kejadian tersebut tersebut korban menderita luka yang cukup serius dan harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.

 

“Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur sedangkan untuk para pelakunya yang berhasil kita amankan ada 5 orang semuanya laki-laki.

Diketahui baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan bemotor yang berbeda.

Meluruskan berita yang simpang siur, kami disini juga mengklarifikasi terkait motif dari peristiwa ini murni adalah balas dendam dan tidak ada unsur politik atau apapun karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama mencoba melakukan penganiayaan pada beberapa tahun sebelumnya. Jadi korban memang sudah diincar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik.” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari, kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas.” ucap Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHPi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur berpesan kepada para pelaku kejahatan khususnya para pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat khususnya di Kabupaten Cianjur untuk jangan coba-coba untuk kemudian melakukan lagi karena Polres Cianjur berkomitmen dari sejak awal bila memang ada pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi.

“Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas.” tegas Kapolres Cianjur.
Humas polres/Fi

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 
26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja
Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
TFG Sispamkota Digelar, Kapolres Pekalongan Soroti Dinamika May Day
Mabes polri wajib sampaikan kebenaran di tengah derasnya arus informasi publik.
Pertegas Kesiapan Personel, Sat Samapta Polres Brebes Gelar Pelatihan Pengendalian Massa
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 

Sabtu, 18 April 2026 - 15:06 WIB

26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja

Jumat, 17 April 2026 - 17:41 WIB

Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 22:08 WIB

TFG Sispamkota Digelar, Kapolres Pekalongan Soroti Dinamika May Day

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot