Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ternyata Juga DPO Kasus Penganiayaan

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinjai – patrolinews86.com – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Abustam, SH.,MH berhasil meringkus diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (09/10/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 143 / X / 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 09 Oktober 2021, atas nama korban perm. NA, umur (15) tahun, alamat desa biroro, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai.

Dimana kejadian berawal Sabtu (9/10) sekitar pukul 01.00 wita pelaku memaksa korban untuk ikut kerumahnya dengan cara korban diancam menggunakan parang dan kemudian ditarik naik keatas motor, setelah sampai dirumah pelaku, korban ditarik masuk kedalam kamar kemudian korban dipukul dan dikasi minum obat. Setelah korban merasa pusing pelaku kemudian melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban didalam kamar tersebut sebanyak 5 (lima) Kali.

 

Setelah keluarga korban yang mendapat informasi chatt Whatsaap dari korban akhirnya datang ke Mapolres Sinjai untuk melaporkan hal tersebut, bahwa keluarganya disekap di salah satu kamar dirumah pelaku, Kemudian atas informasi yang diterimah pihak kepolisan, unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP, saat mendengar kehadiran Polisi, Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dikamarnya dan menjebol atap, akan tetapi anggota resmob berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa di Polres Sinjai guna pemeriksaan.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku lel. SR, ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan Perm. NA.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam,SH.,MH menuturkan bahwa pelaku lel. SR, Umur (30) tahun, pek. nelayan, alamat jalan Kalampeto, Kel. Lappa Kec. Sinjai utara, juga merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan 2 (dua), Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2020/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 20 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 171 /XI /2020/ SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 25 November 2020.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutupnya.

( Tamrin )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru