Bambang Lasimin.A.Hutapea.SH,MH.CMED.
ADMINISTRASI KUNINGAN CAANG DI DUGA KUSUT BANYAK MASALAH .
Kuningan.Patrolinews86.com – Program Kuningan Caang yang mana sumber anggarannya dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi jawa barat. Dengan Anggaran Rp 117 M,di Gadang – gadang Desember selesai namun mangkrak sampe lewat akhir tahun sehingga menimbulkan tanda tanya besar “ada apa dengan Kuningan caang””???????.
Dengan mangkraknya Kuningan Caang,ada salah satu media yang memberitakan dengan narasi judulnya yang sedikit extream,dengan judul””Dishub Kuningan Dinilai tidak Becus Kerja”,dengan adanya pemberitaan ini membuat Dishub Kuningan berang sehingga kuasa hukum Dishub Kuningan.Bambang Lasimin.A.Huttapea.SH,.MH,.C.MED, angkat bicara keras.
Senin,15/1/2024,di Kantor nya menjelaskan.Bahwa pihak Dishub Kuningan yang telah menguasakan kepada Saya,selaku kuasa hukum nya dengan nomer surat kuasa khusus.No:045/12/SKK-KHBLLK/XII/2023,tertanggal 3.Desember 2023,untuk menindak lanjuti adanya pemberitaan salah satu media,karna menurut saya pemberitaan ini bisa masuk ke ranah hukum,yakni pencemaran nama baik /menyebarkan berita hoxs,sebagaimana pasal 434 ayat (1) No.1 tahun 2023.Tentang pencemaran nama baik juga pasal 315 jo pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 1372 yang mana telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya.
Jadi saya berharap kepada para pihak yang telah bersetetmant di media dan juga pihak media agar segera meralat berita dengan menayangkan hak jawab kepada pihak yang telah di rugikan (Dishub)/ kuasa hukumnya.”ungkapnya”
Masih kata Bambang Lasimin.A.Hutapea.SH,.MH,.C.MED.Kalau saya melihat berkas data Kuningan Caang yang ada di saya,ngeri ngeri kali.. baaah..!,apalagi Kadishub baru pak.Beni Prihayatno.S.Sos,.M.Si,selaku klain saya baru menjabat 3 bulan dan juga data Kuningan Caang yang ada di saya itu setelah saya pelajari dan kaji secara kacamata hukum itu bermasalah dan bisa membahayakan klain saya.”ujarnya”
Saya selaku kuasa hukum Dishub Kuningan merasa terusik dan geram,dengan adanya pemberitaan yang seolah olah Dishub Kuningan tidak becus kerja.padahal kalau kita lihat Perbub no 61 tahun 2019 pasal 4 menerangkan bahwa kadishub dan kabid itu baru 3 bulan menjabat jadi belum bisa di jadikan tolak ukur sebuah kinerja yang berhasil atau tidak berhasil.Apalagi melihat banyaknya kejanggalan administrasi program Kuningan caang ini.
Kuningan Caang ini bisa di sebut mega proyek,namun data yang ada di saya kok kaya benang kusut yang harus segera di urai,maap saya sedikit buka bukaan” bisiknya.
Saya ingin Kuningan Caang ini berjalan sesuai regulasi dan dapat di rasakan mampaatnya oleh masyarakat Kuningan,jadi kalau tidak punya data yang akurat jangan asal asbun bersetetmant di media,karna memang menurut info ke saya Dishub ini bagian sektor pengawasanya namun yang aneh kok PPK nya bukan dari orang Dishub,ada apa ini ????? heranya”
Sekali lagi saya tekakan jaga kondusifitas di Kab Kuningan jangan bikin gaduh,saya selaku kuasa hukum Dishub masih menunggu itikad baik para pihak yang telah menyudutkan Dishub terkait program Kuningan Caang,sebelum saya melanjutkan ke ranah hukum.
Jadi saya Tunggu – tunggu kedatangannya di Kantor hukum “BAMBANG LISTI LAW FIRM”advocates.mediator bersertifikasi.MA.RI.Nomer 39/KMA.SK/VI/2019.&legal consultant hukum. Alamat jalan Veteran no 50.Rt 004 Rw 002.link Cipicung Kel Kuningan.kec/kab.Kuningan.
Uus(boy).Patroli
























