Kades Sukakerta Lakukan Urgensi Penyelesaian Sengketa Waris Warganya
Cianjur | patrolinews86.com – Selain sebagai pemangku kebijakan diwilayah Desa, Kepala Desa juga sebagai mediator atau penengah harus dapat tetap terpelihara. Oleh sebab itu Kepala Desa sebagai mediator hendaknya lebih bijaksana dan tetap menjaga posisinya sebagai pihak netral yang berdiri ditengah-tengah para pihak.
memiliki talenta yang baik dan selalu memberikan kontribusi yang baik bagi warga masyarakat desanya, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan warga yang memiliki permasalahan.”Jum’at (12/01/2024)
Seperti halnya yang di lakukan oleh Kades Sukakerta, Rudi Hadiansyah, SE bersama dengan Bhabinkamtibmas, Bripka Edisti Klimatdara, SH dan Babinsa, Serda Yoyok melakukan kegiatan penyelesaian masalah, permasalahan warganya terkait dengan pembagian harta warisan, yang mana musyawarah tersebut telah dilaksanakan di Ruang kantor Kades Sukakerta, kecamatan Cilaku, kabupaten Cianjur.
Mediasi penyelesaian antara dua belah pihak tersebut dilakukan guna untuk mencari solusi atau jalan keluar yang terbaik, Agar bisa diterima oleh dua belah pihak yang berselisih. Sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan mufakat dengan baik.
Tampak hadir dalam mediasi tersebut yaitu Kepala desa Sukakerta, bhabinkamtibmas dan babinsa serta pihak pihak yang terlibat perselisihan.
Mediasi tersebut dilakukan atas permintaan pihak yang bersengketa, Yaitu Sdr. Surahman dengan Sdr. Pendi (Ibu Omah), terkait pembagian harta waris orang tua nya (alm. Bpk. Dayat).
“Tetapi salah satu dari anaknya yang bernama Surahman tidak menerima pembagian harta sepeninggalan Alm Dayat sebagai Bapaknya, Sehingga Surahman meminta pihak pemerintah desa melalui kuasa hukumnya untuk difasilitasi agar bisa musyawarah dengan Pendi sebagai adik satu bapak yang berbeda ibu kandung.
Mediasi pun terlaksana disaksikan oleh Bhabinkatibmas Serta Babinsa untuk melakukan musyawarah bersama dengan Pendi dan Ibu Omah, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Kades sukakerta memberikan pengertian kepada dua belah pihak warganya, ” Saya berharap dengan hasil mediasi ini yang dilakukan bersama pemerintah desa, bhabinkamtibmas dan babinsa desa sukakerta dapat memberikan keputusan atau penyelesaian masalah yang dapat diterima oleh semua pihak dengan ikhlas dan mufakat.” Ujar kades.
Akhirnya semua pihak yang bersengketa mencapai kata mufakat, dan direalisasikan dengan baik dan tenang membuat surat perjanjian damai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa disaksikan Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Sukakerta dan Pihak Keluarga yang bersangkutan.”Tutupnya (Deden Sudiana)
























