Memperoleh Hak Integrasi, 2 Orang WBP Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat

- Penulis Berita

Selasa, 2 Januari 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memperoleh Hak Integrasi, 2 Orang WBP Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat.

Brebes , Patrolinews86, Com. – Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif sehingga dapat diusulkan untuk mendapatkan PB.

Selasa Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) (02/01).

2 orang WBP Lapas Brebes mendapatkan hak berupa PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2238.PK.05.09 Tahun 2023 tgl 28 Desember 2023. Petugas Lapas Brebes kemudian mengantar ke pihak Kejaksaan Negeri Brebes dilanjutkan Serah terima dengan Bapas Pekalongan.

Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan menjelaskan bahwa 2 WBP yang bersangkutan inisial DR dan DK sudah memenuhi syarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat,” jelas Kalapas Isnawan.

Lebih lanjut, Kalapas Brebes juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing.” ujar Isnawan.

 

(Susi)

Berita Terkait

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir
Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan
Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah
Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri
Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!
11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat
Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:25 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:33 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Senin, 19 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama

Senin, 19 Mei 2025 - 17:58 WIB

Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB