Tangkap 7 Penebang Pohon, Polsek Sidamulih Pangandaran Dilaporkan ke Propam dan Komnas HAM

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangkap 7 Penebang Pohon, Polsek Sidamulih Pangandaran Dilaporkan ke Propam dan Komnas HAM

Pangandaran, Patrolinews86.com – Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/10/2023) lalu.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan tersebut, M. Ijudin Rahmat SH. langsung mendatangi Mapolres Pangandaran yang mendapat limpahan kasus penangkapan ke tujuh pekerja penebang pohon.

“Saya selaku kuasa hukum ahli waris dari Hidayat Faber, pemilik sah berdasarkan penetapan pengadilan no 07 /Pdtp/2002 di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran seluas 83 hektare, mempertanyakan terkait penangkapan ke tujuh pekerja penebang kayu ini”, ujar M. Ijudin Rahmat SH.

Ijudin menilai penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polsek Sidamulih. melanggar kode etik kepolisian.

“Pasalnya, penangkapan dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum kehutanan yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas”, sambungnya.

Ijudin menegaskan, saat ini tim kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan laporan atas ketidak profesional an yang dilakukan Polsek Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

“Dengan adanya tindakan tersebut, saya selaku kuasa pemilik lahan menduga adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik kepolisian RI yang diduga di akukan oleh petinggi Polsek Sidamulih berinisial S,” tegasnya.

Ijudin mengatakan selain melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI agar tidak terjadi lagi kasus serupa dan menimpa masyarakat awam,” pungkasnya.

Sementara itu, advokat Ucok Rolando Tamba SH MH yang juga salah saru kuasa hukum ahli waris saat ditemui di Bandung membenarkan pihaknya telah membuat laporan melalui online yanduan Propam Mabes Polri juga melalui surat ke semua instansi terkait baik itu Kompolnas atau pun Komnas HAM.

”Kita tunggu saja prosesnya semoga dengan adanya laporan ini membuat kepolisian semakin baik ke depannya”, tandasnya.

Selain menangkap tujuh pekerja, Polsek Sidamulih pun mengamankan alat tebang beserta 35 batang kayu jati.

Kepolisian Resort Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak asper perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.

Namun demikian, meski ke tujuh pekerja telah dibebaskan, laporan terkait profesionalisme kepolisian sektor Sidamulih tetap berlanjut.
“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan unit Tipidter Polres Pangandaran, yang tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak adanya laporan yang menyertai penangkapan ke tujuh tersangka”, jelas M. Ijudin Rahmat SH., yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih. (samsul*)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB