Kades Linggasana Bekerja Cepat Bantu Warganya Anak Korban Rumah Tangga

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Poto : Hj.Henny Rosdiana.SH.,S. sos.,M.Si

Kades Linggasana Bekerja Cepat Bantu Warganya Anak Korban Rumah Tangga

Kuningan,Patrolinews86.com – Lagi lagi yang anak menjadi korban perpisahan ayah dan ibu,hal ini menimpa warga Desa Linggasana Kec Cilimus Kab Kuningan.

Berawal dari Warga Linggasana yang mendapat ancaman akan di laporkan ke aph,terkait di ambilnya keponakanya dari tambun yang notabenya anak yatim,yang mana bapaknya kawin lagi dengan warga cileungsi,yang mana sekarang bapaknya ikut istrinya ke cileungsi,serta anaknya yang juga keponakan teh ovi warga linggasana yang hidup sendiri di rumahnya di tambun,karna keinginan keponakanya inisial NS,yang ingin bersekolah dan pindah ke kampung halaman di Desa Linggasana,sehingga teh ovi selaku bibinya memohon izin kepada ibu tirinya ika untuk memelihara NS,dan ibu tirinya Ika mengizinkan asal urus sendiri,dan jangan meminta biaya hidup kepada keluarga ika lagi.namun setelah beberapa hari NS di bawa ke Desa linggasana dan sudah pindah sekolah ke SMPN 2 Cilimus,baru ada nada ancaman akan melaporkan Ovi ke Aph kalau NS tidak di bawa lagi ke tambun dan mempersulit perpindahan berkas NS di SMP 5 tambun.

 

Sehingga Ovi memohon bantuan Kades Linggasana Hj.Henny Rosdiana.SH.,S.sos.,M.Si untuk membantu permasalahannya.Dengan sigap dan bekerja cepat kades Henny Rosdiana,segera berkoordinasi dengan Polres Kuningan bagian unit PPA,dan mendapat arahan untuk membikin aduan ke UPTD PPA dari Dinas DPPKB P3A Kab Kuningan,dengan membawa korban NS dan Ovi serta perwakilan saudara dari bapaknya.

Senin,23/10/2023,di kantor UPTD PPA,menjelaskan. Bahwa saya selaku kades linggasana merasa tertantang dengan niatan jahat ibu tirinya,yang akan melaporkan ke aph warga saya,padahal anak NS ini anak piatu yang ibu nya telah meninggal,dan menurut keterangan Ovi tinggal sendiri di rumahnya,serta keinginan NS untuk pindah dan sekolah di kampung,kok bisa ibu tirinya mengancam segala.

Saya tidak rela dan siap pasang badan membela warga saya apalagi NS anak piatu,yang wajib kita bantu kehidupannya.

Yang konyol lagi itu kan dulu ibu tirinya mengizinkan di bawa,yang penting urus sendiri dan jangan meminta lagi biaya hidup ke keluarga ibu tirinya.”ungkapnya”

Masih menambahkan Kades linggasana.Yang parah lagi itu smpn 5 tambun,kok bisa dulu ngasih rekomendasi dan meminta uang 300.000 oleh oknum guru,tapi entah ada apa,dan ada motif apa,sekarang malah mempersulit perpindahan NS untuk pendidikanya,ini kan koyol.”kesalnya”

Saya berharap dalam hal ini Kadis Pendidikan Kuningan,ikut peduli dengan nasib NS,karna ini menyangkut pendidikan NS,serta saya apresiasi kepada polres Kuningan bagian unit PPA yang telah merekomendasi ke Uptd PPA Kuningan yang akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan DPPKB P3A tambun,untuk menyelesai persoalan NS terutama masalah utama yakni pendidikan NS.

Ini bukan persoalan saya semata,tetapi menjadi tanggung jawab bersama kita selaku umat muslim,yang harus peduli dengan anak yatim piatu,apalagi ini ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) sikis anak,kita perlu membantu baik dari tingkat Desa,Kabupaten bahkan sampe ke pusat bila perlu,sebab ini menyangkut nasib akan pendidikan NS.”pungkasnya”

Uus(boy).Patroli86.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru