Jumat Curhat Polda Bali Bersama CV Waja Motor Group

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jumat Curhat Polda Bali Bersama CV Waja Motor Group

Polda Bali,patrolinews86.com- terus melaksanakan kegiatan jumat curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat.

Jumat curhat kali ini dilaksanakan Polda Bali kepada CV Waja Motor Group guna mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat pada saat melaksanakan tugas, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wadansat Brimob yang di dampingi oleh Kanit Ranmor Unit 3 Subdit 3 Dirkrimum Polda Bali Polda Bali, Sambutan Kasubdit Satpam bin Polsus Ditbinmas Polda Bali dan Wabid Labfor Polda Bali.

Acara diawali dengan sambutan Wadansat Brimob diawali dengan penjelasan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh mabes polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yg kondusif.

Acara dilanjutlan dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Bapak Edo terkait Bagaimana caranya kita menghadapai debitur yang terlambat membayar angsuran yang lebih dari 2 kali padahal orangnya jelas dan alamat tempat tinggalnya jelas

Menanggapi Hal tersebut Kanit 3 Subdit 3 Dirkrimum Polda Bali menjawab “Sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fudisia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri” Ucapnya.

Kemudian pertanyaan kedua terkait Apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku.

Menaggapi hal tersebut Kasubdit binsatpam/polsus menjawab “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” Ucapnya.

“Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat” Tegasnya.Fi

Berita Terkait

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan
Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying melalui Police Goes to School 
Patroli Operasi Patuh Candi, Satlantas Pekalongan Ingatkan Sopir Truk soal Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:48 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru