Oknum Kades Pasir Ancol Diduga Rangkap Jabatan, Lembaga Malipol Meminta BKD Kabupaten Tangerang Beri Sangsi

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum Kades Pasir Ancol Diduga Rangkap Jabatan, Lembaga Malipol Meminta BKD Kabupaten Tangerang Beri Sangsi

Tangerang Banten patrolinews86.com -Pemerintah sudah jelas melarang untuk Kepala Desa Merangkap Jabatan Sebagai Pegawai Negri Sipil. Dalam Aturan dan Edaran (BKN) Badan Kepegawaian Negara No 04 Tahun 2019 Seorang PNS Tidak boleh merangkap menjadi sebagai Kepala Desa, dan Pasal 64 pasal 94 dan peraturam Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pagawai Negri Sipil. Di tegaskan “Bahwa nya Seorang PNS Terdapat dan diangkat Menjadi Kepala Desa , Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau harus memundurkan sementara selama memipin jadi Kepala Desa

Namun lain halnya yang terjadi di Desa Pasir Ancol Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Oknum Kades Pasir Ancol yang bernama Apang Diduga Merangkap Jabatan Sebagai PNS,”Selain menjadi kepala Desa ia Pun menjadi Pegawai Negri Sipil PNS Sebagai PPAT di Kecamatan Jambe Kab Tengerang” ucap Sumber Yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ketika awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Pasir Ancol untuk melakukan konfirmasi, Namun sangat disayangkan Oknum Kepala Desa Pasir Ancol Tidak ada di kantor Desa, Kemudian kami Menghubungi lewat Telephon Seluler ia pun tidak merespon.

Di tempat terpisah Lembaga (Malipol) Masyarakat Peduli Kepolisian, Randi Korib SH Menegaskan “Kami Mengutuk Keras Bagi Oknum Kades Pasir Ancol yang merangkap Jabatan Sebagai PNS,”Selain itu kami akan melaporkan Kepada Dinas Terkait Kepolisian,dan Kejaksaan Agar Oknum Kades di periksa dan di proses secara aturan hukum yang berlaku

“Karna sudah jelas Oknum Kades Pasir ancol melanggar aturan Pemerintah Pasal 64 pasal 94 dan peraturam Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil dan tentang Pemerintahan Desa, Dengan Mendapatkan gajih yang sama dari ABN di duga Untuk memperkaya diri sendiri,” Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kades pasir ancol yang tak tau malu”Tegasnya,” (cahya),

Berita Terkait

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru