Aksi Bejat Sang Paman, Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aksi Bejat Sang Paman, Cabuli Keponakan Sendiri.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Seorang paman di Kabupaten Pekalongan tega mencabuli keponakannya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan W (46) warga Desa Bligorejo Kec. Doro ini membuatnya harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban sebanyak 2 kali, pencabulan pertama pada hari Jumat 12 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib di kamar tidur korban. Sedangkan untuk yang kedua, dilakukan pelaku Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wib di ruang dapur rumah korban,” ujarnya.

Ipda Suwarti menambahkan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setiap usai melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut. Pada aksi yang pertama pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu, sedangkan untuk yang kedua sejumlah Rp. 22 ribu,” ungkapnya.

Awalnya peristiwa pencabulan ini terungkap saat Ibu korban SW (35 th) pulang dari mushola dan melihat AY (40 th) selaku saksi sedang mengambil uang yang berceceran di lantai ruang tamu rumahnya. Melihat hal itu, ia pun bertanya kepada AY perihal uang tersebut. Namun AY tidak mengetahuinya, dan langsung memberikan uang senilai Rp. 22rb tersebut kepada SW.

Karena merasa janggal SW menanyakan temuannya itu kepada korban.

“Kui duit dikei pak Wo tapi aku dikon (itu uang dikasih Siwo tetapi saya disuruh),” jawab korban.

Belum selesai berbicara korban langsung menangis dan meminta untuk pindah rumah kepada orangtuanya. Setelah korban tenang sang Ibu menanyakan kembali peristiwa tersebut dan akhirnya terkuak perbuatan bejat sang paman.

Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak 2 kali. Kejadian pertama Ketika korban berada di rumah sendirian, sedangkan kedua orang tuanya pergi ke sebuah acara pernikahan. Kejadian kedua dilakukan pelaku saat korban berada di dapur.

“Di aksi kedua pelaku berusaha mencium dan menggigit bibir korban, selanjutnya pelaku menaikkan sarung yang dipakainya lalu menarik tangan korban agar memegang kelamin pelaku,” terang Kasi Humas.

Korban menolak dan pelaku kemudian memberi sejumlah uang kepada korban namun uang tersebut langsung dibuangnya ke lantai.

“Akibat peristiwa itu, korban merasakan sakit pada bibirnya dan trauma sehingga terus meminta kepada ibu korban untuk pindah rumah karena takut kejadian tersebut terulang lagi,” imbuh Ipda Suwarti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dewi. K)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB