Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur PT MAAI Belum Ditahan Polres Brebes.

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur PT MAAI Belum Ditahan Polres Brebes.

 

Jateng- Patrolinews86.com ,
Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor End.

Namun, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan. Tidak ada upaya Polres Brebes, Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap tersangka.

“Kasus sudah satu tahun lebih dan Gelar Perkara di Polda Jateng 8 Agustus 2023 menetapkan Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka, sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Namun Polres Brebes tidak ada upaya paksa lainnya DPO, tangkap dan geledah, “kata kuasa hukum korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum, Senin (11/09/2023).

Dwi mengatakan, Susi Susilawati Sasmita tidak kooperatif dari awal tahap lidik sampai dengan penetapan tersangka, berkali kali melakukan pelanggaran hukum namun selalu lepas dari jerat hukum, kesannya kebal hukum.

Peristiwa itu bermula pada bulan November 2021, saksi selaku karyawan/staf mengecek laporan laba rugi pelapor yang diberikan oleh terlapor atau tersangka selaku mantan Direktur kepada pelapor selaku pemegang saham perusahaan.

Kemudian ditemukan dalam laporan laba bulan November 2021 sudah tidak terdapat laporan potongan PPH dua persen atas pendapatan filling fee, sedangkan sejak Bulan Februari 2018 hingga Juli 2021 terlapor melaporkan pada laporan laba terdapat potongan PPH dua persen atas pendapatan filling fee.

Selanjutnya saksi melaporkan temuan tersebut kepada pelapor. dan pelapor menyuruh terlapor untuk mengecek . Saksi meminta data keseluruhan pendapatan filling fee yang dipotong PPH dua persen tersebut.

Saksi diberi data nominal pendapatan filling fee dan jumlah potongan PPH dua persen tersebut oleh karyawan dari terlapor. Setelah itu, saksi konfirmasi dengan perusahaan SPBE lainnya ternyata pada SPBE tersebut tidak ada potongan PPH dua persen atas pendapatan filling fee.

Pada tanggal 30 Agustus 2022 diadakan RUPS LB di rumah terlapor di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng dan terlapor mengakui bahwa telah memotong pendapatan filling fee untuk PPH dua persen, yang ternyata PPH dua persen tsb adalah fiktif.
Be
“Tersangka selalu bermasalah dengan pajak, PT MAAI selalu mendapat surat tegoran dari dinas pajak Malang “terang Dwi.( Susi, Dewi K )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru