Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang

 

Sumbawa Barat NTB patrolinews86.com
Tim Opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada minggu (20/8/23).

” Penangkapan terduga pelaku berinisial IN ,45 tahun,disebuah rumah yang beralamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.” Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos

Eddy menjelaskan, tim opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk Mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

” Selanjutnya,atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Muh.Fathoni ,SH,berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” jelasnya

Lanjut Eddy,sekitar pukul 20.00 wita anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah Sdr. INDRA dan ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu, 2 (dua) poket plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp android merek oppo.

“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku inisial IN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Makopolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tuturnya.

( Rian01 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru