Konferensi Pers TPPO (Tindak pidana Perdagangan Orang) Polda Jawa Barat.

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi Pers TPPO (Tindak pidana Perdagangan Orang) Polda Jawa Barat.

 

Bandung,patrolinews86.com-
Polda Jabar – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap 72 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Juni 2023. Modus kasus yang diungkap rata-rata disebut membujuk korban dengan pekerjaan.Jajaran Polri menyeriusi penanganan kasus TPPO dengan pembentukan satuan tugas (satgas). Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi mengatakan, Satgas TPPO dengan peran penindakan dan pencegahan ini mulai bekerja sejak 5 Juni 2023.

Tim Satgas berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 laporan, dengan berhasil mengamankan 110 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 orang korban,” kata Bariza, saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Korban kasus TPPO itu dilaporkan terdiri atas 21 perempuan dan 96 laki-laki. Berdasarkan hasil pengusutan, Bariza mengatakan, rata-rata modus operasi pelaku TPPO adalah membujuk korbannya dengan pekerjaan.

Selain langkah penindakan, Brigjen Pol Bariza Sulfi mengatakan, dilakukan juga upaya pencegahan mencapai 33.394 kegiatan. Kegiatan pencegahan ini melibatkan personel kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar sampai di tingkat kewilayahan, seperti kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan polisi RW. Dengan upaya pencegahan ini, Bariza mengharapkan peluang-peluang TPPO bisa dihindari. Masyarakat di Jabar pun diminta lebih hati-hati ketika mendapatkan tawaran pekerjaan, termasuk untuk bekerja di luar negeri.

“Kami harapkan masyarakat Jabar yang ingin bekerja di luar negeri untuk memahami dan mengetahui jalur mana yang baik dan legal, serta benar bisa sesuai harapan masyarakat,” kata Brigjen Pol Bariza Sulfi.FI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru