Tim Reskrim Polsek Merapi Tangkap Tujuh Tersangka Pengguna Narkoba Desa Tanjung Lontar Merapi Timur

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim Reskrim Polsek Merapi Tangkap Tujuh Tersangka Pengguna Narkoba Desa Tanjung Lontar Merapi Timur

LAHAT :Patrolinws86.com –

Polres Lahat melalui Polsek Merapi melakukan penangkapan terhadap tujuh terduga pelaku narkoba di wilayah hukum Lahat.

Lokasi penangkapan di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Polsek Merapi Polres Lahat menangkap terduga pelaku narkoba di Tanjung Lontar pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada tujuh orang terduga pelaku narkoba ditangkap jajaran Polsek Merapi Polres Lahat.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono

Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan tujuh orang terduga pelaku narkoba lagi lagi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Diduga telah terjadi peredaran gelap narkoba di Desa Tanjung Lontar.kecamatan Merapi Timur.ujarnva

Tindak lanjut dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Polsek Merapi Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.

Se banyak 10 anggota Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat AIPTU Aris Purwanto mendatangi TKP. Kemudian diamankan 7 orang laki-laki.

Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat juga menemukan barang bukti di dalam kamar milik inisial ES.

Barang bukti langsung diamankan jajaran Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat.

Barang bukti yang diamankan

1(satu) paket bongkahan Kecil kristal putih yang terdapat didalam plastik klip plastik transparan diduga jenis shabu,

2. dua puluh lembar plastik klip transparan.

3.Satu timbangan digital merek Ming Heng Mini Scail,

4.satu buah handpone merek Hoppo A3s.

Barang Bukti Tersebut diakui seorang laki-laki inisial ES selanjutnya ditahan di Polsek Merapi.

Berikut Tujuh Terduga diamankan di Polsek Merapi

1.inisial ES Warga Desa Tanjung Lontar
2.inisial MIV Warga Desa Gedung Agung karyawan swasta.
3.inisial Warga Desa Nanjungan Karyawan swasta.
4.inisial RE Warga Desa Gedung Agung.
5.Inisial HAL Warga Desa Tanjung Jambu sebagai buruh harian
6.Inisial FA Warga Desa Gedung Agung
7.Inisal AG Warga Desa Sengkuang sopir

Agusmn

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB