Diduga Jadi Lokasi Sabung Ayam dan Judi, Polsek Kajen Cek Kedua Lokasi Ini.

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diduga Jadi Lokasi Sabung Ayam dan Judi, Polsek Kajen Cek Kedua Lokasi Ini.

Pekalongan- Patrolinews86.com. Menindak lanjuti terkait informasi adanya aktivitas sabung ayam dan judi, Kepolisian Sektor Kajen melalui Unit Reskrim melaksanakan pengecekan di dua lokasi, Kamis (27/07/2023).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kajen AKP Edi Sarwono saat dikonfirmasi, bahwa Polsek Kajen bergerak cepat usai menerima informasi terkait lokasi yang biasa dijadikan ajang sabung ayam.

“Kami cek dua lokasi yaitu di belakang makam Luwuk Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit dan belakang pasar Kajen di Lingkungan Sidokerti Kel. Kajen,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk lokasi sabung ayam di belakang makam Luwuk Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit, sementara lokasi judi kartu di belakang pasar Kajen.

Usai melakukan pengecekan, AKP Edi mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan aktivitas warga yang sedang melakukan sabung ayam maupun main judi kartu.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari warga sekitar, aktivitas sabung ayam dan judi jenis kartu sifatnya tidak menentu,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, pihaknya telah mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas sabung ayam.

Polsek Kajen sendiri telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk turut serta mengawasi melalui Kepala Dusun setempat untuk menginformasikan jika masih mendapati adanya aktivitas sabung ayam, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru