Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet.

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet.

Majalengka,Patrolinews86.com.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja di D’Saung Garden Cafe n Resto, Ahad (09/07/2023).

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. selaku Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat menyampaikan 3 point penting dari hasil rapat kerja.

“Yang pertama konsolidasi internal, dimana perlu meningkatkan penataan keorganisasian setiap DPC yang ada di Jawa Barat,” ungkap Aceng Syamsul Hadie saat konferensi pers usai rapat kerja.

Point yang kedua, dikatakan Aceng adalah terkait Kongres IV AWI, “DPD AWI Jawa Barat sangat mendukung terlaksananya Kongres, adapun terkait waktu dan tempat masih menunggu keputusan DPP,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, Masih dikatakan Aceng pada point yang ketiga, ada statemen politik menyikapi perkara yang sedang dihadapi Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka Ato Hendarto.

“DPD AWI Jawa Barat mengatakan pertama, sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh saudara Ato, dan kami langsungkan guide (pendampingan) terus,” tegas pria yang akrab dipanggil Ayah.

“Yang kedua, sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Majalengka, yang masih menerima aduan pasal-pasal karet, Pasal 27, 28 Undang-undang ITE, yang ditujukan kepada wartawan,” lanjut Ayah Aceng.

Dimana hal itu, menurutnya sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Bahwa kasus pencemaran nama baik kepada wartawan, itu dikembalikan kepada undang-undang pers, dimana didalam undang-undang pers (UU No. 40 tahun 1999), segala bentuk karya jurnalistik yang dituangkan di media pers, baik online maupun cetak, itu tidak dapat dipidanakan, didalam Undang-undang pers orang yang merasa dirugikan itu hanya memiliki hak jawab, hak klarifikasi, hak meluruskan sehingga diberitakan pada media diberita selanjutnya,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, Aceng Syamsul Hadie berharap kepada Polres Majalengka agar dapat mengevaluasi kembali terhadap aduan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan seorang Jurnalis.

Selain pengurus inti DPD AWI Jawa Barat, turut menghadiri Rapat Kerja dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili Pjs Wasekjen Nila Sulastri Groneweg, serta hadir sebagai support dari pengurus utama DPC AWI Kabupaten Majalengka.
* Red**

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot