Dalam Tempo Waktu 49 Jam, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dalam Tempo Waktu 49 Jam, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Di Cerenti Kab. Kuansing Berhasil Dibekuk Oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing Dan Polsek Cerenti.

 

KUANTAN SINGINGI – patrolinews86.com. Motif kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau murni karena kesalapahaman antara terduga pelaku dan korban.

 

“Jadi motifnya murni salah paham,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kapolsek Cerenti, Iptu Irwan Fikri, dan Kasi Humas AKP Feri Wardy saat press release yang digelar di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Juli 2023.

 

 

Dalam kasus ini kata Kapolres pelaku hanya satu orang. Terduga pelaku berinisial PT (21) alias Y. Setelah melakukan perbuatannya terduga pelaku sempat langsung meninggalkan korban dan sempat lari kerumah istrinya di desa Koto Inuman.

 

“Terduga pelaku ini berhasil kita tangkap setelah 49 jam sejak kejadian berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tem Gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Cerenti , yang mana saat itu pelaku diduga bersembunyi di areal perkebunan di daerah Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman,” kata Kapolres.

 

Kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat geger warga Kuansing. Korban bernama Arsyad ditemukan tergeletak tak bernyawa ditengah jalan menuju kebun warga di desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Selasa, 4 Juli 2023 sore.

 

Korban diduga dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang. Saat itu Korban ditemukan bersimbah darah dalam tidak bernyawa lagi. Dan dari hasil identifikasi terhadap jasad korban dijumpai terdapat sembilan (9 ) luka pada bagian tubuh korban.

 

Dari keterangan saksi dilapangan , perselisihan awalnya terjadi karena terduga pelaku ini menggeber-geber gas sepeda motornya saat ditanjakan, karena memang kondisi jalan ditanjakan tersebut kurang bagus. Dari situ terjadi perselisihan antara pelaku dan korban,

 

“Sempat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, tapi saat itu ada saksi dan masih bisa dapat dilerai. Perselisihan kemudian berlanjut tidak jauh dari tempat kejadian pertama sekitar 100-200 meter ketika itu saksi sudah pulang, keduanya kembali berselisih, dan terjadilah peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres.

 

Jadi motifnya ditegaskan Kapolres adalah murni karena kesalapahaman. Dan atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu sepeda motor supra milik terduga pelaku, satu keranjang, satu parang panjang yang selalu dibawa oleh terduga pelaku untuk kekebun.

 

Kemudian sejumlah barang milik korban yang diamankan satu sepeda motor PCX, satu pisau pendek. Dan sejumlah pakaian milik korban dan terduga pelaku  juga ikut diamankan, pungkas Kapolres mengakhiri keterangannya.

(Sumber : Humas Polres Kuansing ).

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB