Tukin PNS Resmi Naik Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi, PNS Makin Sejahtera
Untuk diketahui, tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok setiap bulannya. Biasanya, nominal tukin yang diperoleh PNS lebih besar dibandingkan dengan gaji pokoknya setiap bulan.
Masing-masing instansi pemerintah memiliki ketentuan nominal tukin yang berbeda-beda sesuai dengan anggaran belanja dan pendapatannya masing-masing.
Tukin diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja dan prestasi kerja PNS itu sendiri. Masing-masing PNS mendapatkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai dengan hasil kerja dan kelas jabatan yang diembannya. Apabila bobot kerjanya semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar, maka PNS juga akan mendapatkan tukin yang besar dari pemerintah.
Baru-baru ini, Jokowi telah meresmikan kenaikan tukin PNS dengan nominal yang besar mencapai Rp41 juta. Nominal kenaikan tukin PNS diatur secara rinci dalam peraturan presiden Perpres nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023 sesuai dengan kelas jabatannya. Lain dari pada itu kabarnya Jokowi juga kabarnya akan menaikan gaji PNS diantaranya, Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Akan Dinaikkan
PNS golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan gaji, Pengumuman kenaikan gaji bagi PNS golongan I hingga IV disampaikan Sri Mulyani yang menegaskan kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi secara langsung. Adapun jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pembahasan RUU APBN 2024.
Selain kabar kenaikan gaji, Jokowi juga akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara pada tahun 2024 mendatang.
Berikut ini adalah daftar gaji PNS golongan I hingga IV yang akan mengalami kenaikan
Nominal gaji PNS Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800;
Nominal gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900;
Nominal gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500;
Nominal gaji PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.
Nominal gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000;
Nominal gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300; //red
























