Tindak Lanjut Laporan Korban Asal Jakarta, Polres Ciko Tangkap Pelaku Begal Payudara

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tindak Lanjut Laporan Korban Asal Jakarta, Polres Ciko Tangkap Pelaku Begal Payudara

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sungguh malang nasib WF, 19, mahasiswi asal Kel. Cakung Barat Jakarta Timur. Ketika sedang berada di kota Cirebon mendapatkan musibah Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal ini bermula pada saat korban sedang berjalan kaki menikmati suasana. Tiba-tiba dari belakang datang seseorang dengan sepeda motor dan melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara. Ungkap Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH. didampingi Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA Imam Hendro S, S.H., M.H.

Awalnya Tersangka sedang duduk di atas sepeda motornya di sekitar tempat kejadian, kemudian korban sedang berjalan seorang diri melewati tersangka setelah itu tersangka memutar balik dan berjalan mengendarai sepeda motornya ke arah korban, kemudian tersangka langsung memegang / meremas payudara korban sebelah kanan dengan keras menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali. Papar Perida.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK. MH mengatakan, Ya benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA sat reskrim Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “tersangka inisial *B* bin (alm) UDIN, Lk, 31 Th, Karyawan Swasta, Ds.Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Jelasnya melalui Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru