Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

- Penulis Berita

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan*

Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Tak Kuat Menanjak Truk Pengangkut Hasil Penambangan Batuan di Desa Tanjung Payang (Lahat) Terperosok Sejauh mana K3 Perusahan di Jalankan???
Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan Terbakar
Bencana Alam: Menggugah Kepedulian Kita Terhadap Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi.
Polisi dan Warga Temukan Warga yang Hilang, Tersesat di Area Perkebunan 
Berkurbanlah selagi mampu dan bisa karena berkurban  sangatlah  penting
Polisi Amankan Pertunjukan Konser Musik Moro-Moro Fest Vol. 1
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon*
Longsor di Gunung Kuda Bobos Cirebon, Menelan korban  puluhan pekerja tertimpa longsor.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:15 WIB

GAWARIS Tegaskan Komitmen Wartawan: Menjaga Kebenaran dan Menolak Intimidasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:02 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Satlantas Polres Tegal Gelar Sosialisasi Tahu Aci Tegalan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:47 WIB

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan Kota Gelar Donor Darah

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:44 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, Tiga puluh Tim Beregu Ikut Ambil Bagian dalam Turnamen Badminton Digelar Polres Pekalongan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:29 WIB

Tantangan Generasi Modern: Menghadapi Gaya Hidup Dan Gengsi Dalam Mencapai Masa Depan.

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:00 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Setiap Kawasan Komersial Wajib Sediakan Failitas Pengelolaan Sampah*

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:58 WIB

Babinsa, Bhabinkamtibmas Menghadiri Pembinaan Anggota Linmas Dari Tiga Desa di Desa Cikeris*

Berita Terbaru