Sat Reskrim Polres Kuansing ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Reskrim Polres Kuansing ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama

TELUK KUANTAN, -patrolinews86.com.
Sat Reskrim Polres Kuansing menyelesaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (penganiayaan) pada Kamis (16/02/2023) sore pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, “kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib korban (I) bersama dengan 16 orng lainnya pergi kekebun untuk menyimas kebun miliknya dan keluarga.

Lalu sekira pukul 08.30 wib datang 2 (dua) orang laki – laki berinisial Y (38) dan F (31) . setelah itu Y (38) bertanya kepada korban ” Siapa yang nyuruh Nyimas?” Saya jawab ” saya dan keluarga yang nyuruh. Lalu Y (38) bilang ” Cari Ribut Kalian” saya jawab ” cari ribut gimna” ini kan lahan kami setelah itu F (31) langsung memegang tangan korban dan dibelakangkan nya tangan, setelah itu Y langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian pelipis mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.

“penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial Y (38) dan F (31) terhadap korban I (34). Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian, ”

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Kamis 16 Februari 2023 pukul 15:00 tim opsnal polres mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) laki – laki yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Muara tiu Makmur Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi sedang berada di salah satu pos yang berada di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten kuantan Singingi.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, langsung memerintahkan Tim opsnal Sat reskrim polres kuansing untuk menuju ke lokasi. Pada pukul 19:00 tim opsnal polres kuansing berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tersebut di salah satu pos yang berada di Desa Setiang Kecamtan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

“Saat di amankan dua pelaku tersebut pria berinisial Y (38) dan F (31) mengakui perbuatan nya dan selanjutnya tim opsnal polres kuansing berserta kedua pelaku pun dibawah kepolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut dan 2 (dua) pelaku tersebut pun didampingi oleh kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri SP

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru