66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari – Februari 2023.

- Penulis Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari – Februari 2023.

 

Semarang – Patrolinews86.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan 78 tersangka dari 66 kasus dalam waktu 46 hari. Dari jumlah itu ada tiga tersangka pembuat jamu atau obat kuat ilegal.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023 diungkap 66 kasus dengan 78 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 282,05 gram sabu, 569,07 gram ganja, 68 butir psikotropika, 10,8 gram tembakau sintetis, 151 butir obat-obatan, dan 11 kg jamu atau obat tradisional.

“Dari 78 tersangka, 76 laki-laki, 2 orang perempuan. Dari periode Januari hingga Februari, ada jenis narkotika yang lagi tren yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ini tembakau dikemas dengan bahan campuran tanaman disemprot bahan kimia yang punya efek adiktif seperti narkoba,” jelas Lutfi saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Kamis (16/02/2023).

Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 orang. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba. Lutfi menjelaskan banyak modus operandi yang dilakukan seperti menyembunyikan narkoba di dalam barang yang dikirim lewat ekspedisi.
“Jateng merupakan wilayah lintasan (peredaran narkoba). Secara data penduduk total ada 36 juta jiwa, jadi pengguna narkoba termasuk cukup banyak. Langkah antisipasi sudah dilakukan salah satunya dengan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba),” jelasnya.

Tembakau Gorila
Lutfi menjelaskan, tembakau sintetis atau gorila mulai menyasar para remaja bahkan hingga ke pelajar SMP. Peredaran itu dipermudah dengan akses media sosial dan harganya yang terjangkau.
“Anak-anak remaja ada, dari usia SMP umur 15 tahun sampai 35-40 tahun. Kan semua sekarang semua punya handphone, transaksi menggunakan akses tertutup lewat medsos yang privat,” ujar Lutfi.
Padahal tembakau sintetis sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak tahu takaran bahan kimia yang disemprotkan ke tembakau. Efek berbahaya dari tembakau gorila bisa menyerang syaraf.
“Tembakau sintetis di Jateng sedikit marak. Mungkin mereka bosan, mereka mencoba. Prinsipnya tembakau gorila ini tembakau biasa tapi disemprot bahan sintetis yang kandungannya seperti narkotika, efek ketergantungan dan merusak syaraf. Ini membahayakan karena tidak tahu takaran yang disemprotkan,” jelasnya.

Sementara itu ada juga kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh tiga orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47), dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan kimia tanpa melalui uji tes.
“Tersangka ada tiga orang. Campuran herbal dan kimia. BPOM tidak berikan izin edar,” kata Lutfi.
Produksi sudah berlangsung sekitar tiga bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.
“Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas,” ujarnya.
Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.( tim Patrolinews86.com )

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Senin, 19 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama

Senin, 19 Mei 2025 - 15:47 WIB

Polri perkuat sinergi jaga stabilitas kawasan dengan kepolisian papua nugini.

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:50 WIB

Kapolsek Pagaden Buka Langsung Turnamen Sepak Bola “Kapolsek Cup”

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:47 WIB

Kapolri berkomitmen berantas kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:05 WIB

Kapolres Brebes Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pimpinan Perusahaan: Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme*

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:23 WIB

Polri bongkar perdagangan sianida llegal terbesar di Indonesia.

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Kapolsek Pagaden Memberikan Cendera Mata Acara Pelepasan Purnabakti Kanit Binmas AKP DURAHMAN

Berita Terbaru