Pantau Medsos, Polres Ciko Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pantau Medsos, Polres Ciko Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan rencana tawarun antar kelompok remaja di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada Minggu, 29 Januari 2023.

Awalnya, dua kelompok remaja yaitu Remaja 571 dan Batavia janjian tawuran melalui media sosial (medsos).

“Mereka sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH saat konferensi pers didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH S.IK. Rabu, 8 Februari 2023.

Rencana dua kelompok remaja tersebut Berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota yang memantau media sosial. Ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Jadi kami itu monitoring melalui sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawarun itu,” ungkap Ariek Indra Sentanu Akpol 2004.

Polisi kemudian mengamankan SD dan RS, dua orang remaja berusia berusia 16 tahun yang diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok tersebut.

Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan hitam.

Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Saat Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Ungkap Kapolres Ciko.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru