Polres Karawang Berhasil Ungkap dan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 2 Minggu.

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Karawang Berhasil Ungkap dan Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu 2 Minggu.

 

Karawang,Patrolinews86.com-Polres , Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kembali gelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Bertempat di Mako Polres Karawang, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Dan Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres Karawang gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.

Polres Karawang yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang, terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 (Sembilan) Kasus, dan 12 (Sepuluh) Tersangka.

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu jumlah + 34,65 Gram, Ganja jumlah + 33,65 Gram, Obat Keras Tertentu jumlah 18.930 Butir dan Tembakau Sintetis jumlah + 80 Gram.

” Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu Sebanyak 4 Kasus, ganja sebanyak 1 Kasus, Obat keras tertentu Sebanyak 3 Kasus dan tembakau sintetis Sebanyak 1 Kasus dengan semuanya Kategori Pengedar, ujarnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga system melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.

” Menurut pengakuan, Para pelaku nekad untuk menjadi pengedar Narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya namun merusak generasi bangsa. Tandas Kapolres.

Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2) jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara 20 th,FIFI

Berita Terkait

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan
Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying melalui Police Goes to School 
Patroli Operasi Patuh Candi, Satlantas Pekalongan Ingatkan Sopir Truk soal Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:48 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Podcast, Bahas Kamtibmas dan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru