Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) serta Narkoba

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) serta Narkoba

Cimahi,patrolinews86.com- Polda Jabar – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap tempat produksi obat keras tertentu (OKT) atau Narkoba di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak hanya memproduksi ‘obat setelan’ hasil racikan sendiri, pelaku berinisial AT juga menjual langsung obat yang dikemasnya secara mandiri tersebut.

“Modusnya, pelaku AT ini memesan bahan-bahan dari salah satu apotek di wilayah Bandung dengan menggunakan identitas palsu,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR,kepada awak media , Kamis (26/1/2023).

Namun, jelas dia, berkat adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal UNIT II berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat tanpa izin edar atau tidak sesuai manfaat serta khasiat.
“Dari tersangka AT, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras (Vitamin) yang sudah dicampur dalam satu kemasan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil interogasi diketahui tersangka masih menyimpan dan memiliki obat, serta perlengkapan untuk membungkus obat.”Kemudian, di TKP Ngamprah petugas melakukan penggeledahan dan didapat ditemukan barang bukti yang lainnya,” ujarnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengungkapkan, tersangka AT mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan obat-obatan tersebut dari Apotek yg berada di Kota Bandung yang masih dalam penyelidikan pihaknya. “Tersangka AT itu memproduksi dengan cara membeli bahan di Kota Bandung dengan menggunakan identitas palsu. Sehingga, petugas apotek ini tidak curiga kalau ini disalahgunakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, oleh tersangka obat-obatan tersebut dikemas kembali ke dalam kemasan yang berbeda yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku atau biasa disebut obat setelan.”Obat-obatan tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan harga perbungkusnya Rp. 1.000,” ujarnya.

Dari hasil penjualan obat-obatan terlarang ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 perminggu.//fi

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Maksimal, Teknisi KBRN Utama Tk. I Korbrimob Laksanakan Supervisi di Sumbar
Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 
26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja
Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
TFG Sispamkota Digelar, Kapolres Pekalongan Soroti Dinamika May Day
Mabes polri wajib sampaikan kebenaran di tengah derasnya arus informasi publik.
Pertegas Kesiapan Personel, Sat Samapta Polres Brebes Gelar Pelatihan Pengendalian Massa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:27 WIB

Pastikan Kesiapan Maksimal, Teknisi KBRN Utama Tk. I Korbrimob Laksanakan Supervisi di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 

Sabtu, 18 April 2026 - 15:06 WIB

26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja

Jumat, 17 April 2026 - 17:41 WIB

Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB