Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Medsos

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Medsos

Bandung ,patrolinews86.com-Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan ketiga pelaku ini awalnya dinarasikan sebagai pelaku begal. Namun, saat dilakukan penyelidikan video yang menjadi viral di Instagram itu, diketahui jika kejadian itu bukan pembegalan, melainkan hanya perkelahian biasa.

“Kita telah menangkap tiga orang, dan satu orang masih buron. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Aswin, Jumat (27/1/2023).

Kapolrestabes Bandung mengatakan ketiga pelaku diantaranya berinisial YWP, RRI dan satu lainnya masih anak berstatus sebagai pelajar kelas satu SMA, di Kota Bandung. Mereka merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Flyover Kiaracondong, beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga pelaku ditangkap, dengan langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya.

Kapolrestabes menuturkan, awal perkelahian itu dikarenakan terjadi cekcok di jalanan antar para korban dan para pelaku. Salah seorang pelaku awalnya menegur korban, saat di jalan. Diduga karena tak terima korban dan pelaku beradu mulut.

Setelah itu, para pelaku yang berjumlah empat orang itu, mengejar kendaraan motor para korban yang berjumlah tiga orang. Motor salah satu korban di tendang oleh pelaku.

“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku menggunakan samurai untuk menyerang korban,” katanya.

Dari tertangkapnya ketiga pelaku itu, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu samurai, satu motor, dan satu sarung samurai.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini tengah dalam penahanan dan pemeriksaan,FI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB