Reskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penganiaya Kekasihnya Yang Sempat Viral Di Medsos.
Cimahi, Patrolinews86.com-pelaku AP diamankan Reskrim Polsek Padalarang Polres Cimahi usai menganiaya kekasihnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya,”Perkara ini sempat viral di medsos, dimana seorang perempuan dianiaya pacarnya (AP). Tersangka sudah kita amankan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers di Polsek Padalarang, Kamis (18/1/2023).
Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Alasannya, AP ingin mengajak sang pacar berdamai usai sepekan terjadi pertengkaran, Korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi, “Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” Ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Pelaku ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali pada bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.
Sementara tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah. Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.FI
























