Reskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penganiaya Kekasihnya Yang Sempat Viral Di Medsos.

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Reskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penganiaya Kekasihnya Yang Sempat Viral Di Medsos.

 

 

Cimahi, Patrolinews86.com-pelaku AP diamankan Reskrim Polsek Padalarang Polres Cimahi usai menganiaya kekasihnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya,”Perkara ini sempat viral di medsos, dimana seorang perempuan dianiaya pacarnya (AP). Tersangka sudah kita amankan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers di Polsek Padalarang, Kamis (18/1/2023).

Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Alasannya, AP ingin mengajak sang pacar berdamai usai sepekan terjadi pertengkaran, Korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi, “Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” Ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Pelaku ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali pada bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.

Sementara tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah. Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.FI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru