Di Anggap Lemah, Ketua PPWI Kuansing Minta Kejati Riau Ambil Alih Semua Kasus Tipikor Di Kuansing.

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Di Anggap Lemah, Ketua PPWI Kuansing Minta Kejati Riau Ambil Alih Semua Kasus Tipikor Di Kuansing.

Teluk Kuantan-.Patrolinews86.com.
Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)masih lemah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini mulai jadi sorotan Oleh Elemen Masyarakat. Salah satunya Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kuansing, Rowandri.

Dirinya Menilai Kinerja Kejari Kuansing yang Di Pimpin Nurhadi Puspandoyo,MH,Sampai Saat Ini Masih Kurang Greget berbeda dengan semasa kejari Kuansing sebelum nya yang di Pimpinan Hadiman yang saat ini sudah pindah ke Kejari Kabupaten Mojokerto.Padahal,banyak Kasus-Kasus besar Tipikor yang telah di wasiatkan oleh Kepala kejari Mojokerto Tersebut.

“Saya rasa Sangat minim keberhasilan yang mereka ungkap.apalagi tindak Pidana korupsi. Padahal Sudah hampir Satu Tahun Nurhadi Puspandoyo menjadi kepala kejari Kuansing,Pengungkapan nya boleh dikatakan jauh dari Harapan”,.Kata Rowandri, Senin,16/01/2023.

Ketua PPWI yang Akrab disapa Rowan ini juga Pesimis kalau kejari kuansing saat ini bisa menyelesaikan Kasus-Kasus besar Tipikor Seperti Hotel Kuansing, Pasar Modern, Dugaan Dana Penyimpangan Perjalanan Dinas BPKAD dan Lainnya yang sudah membuming di negeri kuansing.

“Jangan kan kasus besar seperti Hotel Kuansing dan Pasar modern.Sekelas kepala desa aja tidak ada Penindakan dari kejari padahal secara kasat mata kita tahu dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat bertujuan untuk kemakmuran masyarakat, justru hal yang terjadi bukan untuk masyarakat malainkan untuk kemakmuran kepala desa itu sendiri”,. Ujarnya

Ia pun Meminta Kejati Riau untuk mengambil alih Semua kasus Tipikor yang ada di kuansing Jika Kejari Kuansing tidak bisa menyelesaikan nya.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru