Tidak Mengantongi Izin dan merusak estetika lingkungan, TIB rekomendasikan penebangan Pemasangan Tiang Fiber Optic yang Marak di Gowa

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak Mengantongi Izin dan merusak estetika lingkungan, TIB rekomendasikan penebangan Pemasangan Tiang Fiber Optic yang Marak di Gowa

 

TIB, Gowa – Patrolinews86.com
Pemasangan tiang Fiber Optic (FO) atau tiang internet di atas fasilitas umum dan depan rumah gencar di setiap kawasan permukiman di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Keberadaan tiang FO itu acap kali tidak berizin dan sangat merugikan karena berdiri diatas fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, tak jarang pemasangan tiang FO tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf melalui Humas TIB, Asri Paewa mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menghentikan kegiatan mereka bila terbukti tidak memiliki izin, Senin, (5/12/2022)

Selain merusak fasilitas umum juga merusak perwajahan kota dengan bertumpuknya tiang tiang FO berbahan besi dan beton hingga 5 tiang dalam satu titik. Lebih parahnya lagi itu sangat merusak estetika karena kabel bergelantungan dimana mana layaknya tali jemuranIMG 20221205 WA0094

 

Lanjut sebutnya, seperti yang terlihat saat ini di Kabupaten Gowa banyak sekali kegiatan pemasangan tiang FO. Setelah dikonfirmasi ke pihak dinas terkait ternyata hanya satu yang melapor dan mendapatkan rekomendasi,”pungkas Asri

Kegiatan mereka harus segera dihentikan untuk menyelamatkan aset daerah agar kerusakan tidak terlalu besar dan menyebabkan konflik lahan lebih parah di masyarakat

Mengharapkan agar bupati Gowa memerintahkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) dan dinas terkait untuk menebang tiang tiang FO yang terbukti dipasang tanpa memiliki izin agar ada efek jera ke pihak vendor atau provider, jangan setelah dihentikan dilapangan baru kalang kabut urus izin,”tutupnya

Diketahui vendor yang lagi melakukan kegiatan pemasangan tiang FO di kabupaten Gowa, PT Techno Media (Biznet) memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang dinas PUPR Gowa, PT Inforte Solusi Infortek (Forte) dan PT Mega Akses Persada Fiber Star (Fiber Star) rekomendasi dari bidang bina marga PUPR Gowa untuk mengurus izin.

Mila

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru