Amazing Sat Reserse Narkoba Polres Ciko, Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap Pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Hal ini terungkap dalam komperensi pers di Mako Polres Ciko (29/11/22) pk.14.00 wib
Hadir dalam komperensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar SH.SIK.MH Kasat narkoba AKP Tanwin, Wakapolres KOMPOL Ahmad Troy dan Kasie humas IPTU Ngatidja. Dijelaskan juga bahwa tersangka inisial HS ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak.
HS mengaku karena desakan ekonomi menjadi pengedar narkoba di sekitaran Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Gerak-geriknya terus dipantau sebelum dilakukan penangkapan pada 16 November 2022 yang lalu.
Kapolres juga menjelaskan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk HS yang menjual narkoba jenis sabu ini dengan sistem tempel yang terletak disebuah gang. Serta di tempat yang sama juga di amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan korek api dibalut lakban warna hitam dengan berat bruto 12,1 gram.
“Narkoba ini diedarkan wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya dengan sistem tempel,” ucap Kapolres
Tersangka HS turut juga diamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti dan biasa dipakai untuk alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
Selain HS ada juga tersangka lain yang ikut diamankan pada kasus yang berbeda yakni MA dan TS dengan barang bukti 436 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pada operasi Antik Lodaya 2022, sejumlah tersangka juga diamankan yakni MA yang ditangkap di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon dengan barang bukti 91 butir pil jenis Tramadol HCI, 45 butir pil jenis Trihexyphenidyl.
Ada juga barang bukti lain seperti uang hasil penjualan sebesar Rp 76 ribu dan 1 unit handphone. Tersangka lain yang diamankan adalah SP dengan barang bukti 0,45 fram sabu dan 2.400 butir obat terlarang. Ungkap Kapolres
Tersangka YP dengan barang bukti 1.350 butir obat terlarang. Kini para tersangka telah ditahan di Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya.
Kepada tersangka diterapkan pasal 112 ayat 2 junto pasal 104 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 10 milyar.
( Dedi )
























