Petugas Trauma Healing Polres Ciko, Hadir di Cianjur Secara Bergantian

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Petugas Trauma Healing Polres Ciko, Hadir di Cianjur Secara Bergantian

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Bencana alam tidak ada yang menghendaki. Namun ketika bencana alam tersebut datang, harus kita terima dengan lapang dada serta iklas.

Kita sebagai umat beragama, tentunya prihatin dengan bencana yang terjadi.

Wujud keprihatinan atas bencana yang terjadi Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengirimkan personelnya menuju ke cianjur sebagai tenaga sukarelawan trauma healing. Minggu (27.11.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, Anggota Polres Cirebon Kota sebagai relawan, melaksanakan trauma healing kepada korban bencana alam baik anak – anak maupun orang dewasa.

Lanjut Fahri Siregar “Kehadiran sosok Polri terutama polwan, semoga dapat memberikan warna baru dan perasaan aman dan terlindungi”. Ucap Kapolres Ciko melalui Kasi humas IPTU Ngatidja, SH.MH Lulusan SIP Sus penyidik Setukpa Sukabumi.

Team dipimpin oleh Panit Binmas Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota IPDA Erni Suhaeni dengan diikuti oleh AIPTU Amadi,SH sebagai Konselor, AIPDA Basuki perwakilan dari Binmas, AIPDA Nazmatun, SH, BRIPTU Widya Asmawati dan 2 Personil logistik untuk mendirikan tenda darurat BRIPKA Zaenal dan BRIGADIR Firman. Tutup Ngatidja. WSW 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru