2 (dua) unit rakit PETI di desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir di tertibkan Polsek Kuantan Hilir

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI-,
Patrolinews86.com.
– Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing melaksanakan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, jumat (18/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB siang di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

“2 (dua) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan dengan melakukan penindakan dan pembakaran pada masing-masing mesin rakit dompeng saat Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi dan personil menyisir di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi.

Menurut Kapolsek, “Penertiban PETI, bermula dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi, ” pungkasnya.

Kapolsek menambahkan “aktivitas PETI tersebut juga berdampak pada lingkungan air yang tercemar karena aliran sungai tersebut akan digunakan oleh masyarakat untuk mengairi persawahan di Kenegerian Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, ” jelasnya.

“Lokasi berupa hamparan terbuka seluas sekitar 10 Ha dan rakit dompeng terletak ditengah-tengah hamparan, saat Personel Polsek Kuantan Hilir sampai dilokasi dijumpai 2 (dua) unit Rakit Dompeng yang sedang beraktifitas, saat akan melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri kekebun karet tua dan berhasil meloloskan diri, ” terang AKP H. Yuhelmi.

“Personil melakukan pemusnahan 2 unit Rakit Dompeng di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang agar tidak dapat digunakan dan beroperasi lagi,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru